Tenaga Ahli Bawaslu RI Dorong Bawaslu NTT sebagai Mediator dan Fasilitator Dalam Menumbuhkan Ekosistem Pengawasan Partisipatif
|
Kupang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mematangkan kesiapan pelaksanaan program pengawasan partisipatif di seluruh kabupaten/kota se-NTT.
Dalam Rapat Koordinasi ini menghadirkan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, yang memberikan penguatan kepada jajaran Bawaslu Provinsi NTT.
Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem pengawasan Partisipatif sebagai bagian dari implementasi amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 di mana Bawaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam konteks ini kata Iji, Bawaslu berperan sebagai mediator dan fasilitator. Sebagai mediator, Bawaslu menghubungkan kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat. Pengawasan partisipatif merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melibatkan masyarakat dalam menentukan kualitas demokrasi elektoral kita. Sebagai fasilitator, Bawaslu dalam konteks ini memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan ruang-ruang partisipasi, kolaborasi, kepedulian dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat.
Dalam kesempatan tersebut, Iji juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu NTT dan Jajaran Kabupaten/Kota yang telah bekerja tanpa kenal lelah pasca pemilu/pilkada. “Saya menyampaikan proficiat untuk kerja-kerja pencegahan dan parmas sejauh ini. Terus jaga semangat & bangun kolaborasi agar kerja lebih efektif dan berdampak pada kualitas demokrasi kita” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dapat menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan dalam mengimplementasikan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 secara efektif, terstruktur, dan berkelanjutan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Aditya Noval