Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Evaluasi Pengelolaan Data dan Informasi serta Pengisian SAQ di Bawaslu Kota Kupang

Bawaslu NTT Perkuat Pengelolaan Data dan Informasi, Optimalkan Pengisian SAQ

Bawaslu NTT Perkuat Pengelolaan Data dan Informasi, Optimalkan Pengisian SAQ

KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kota Kupang untuk mengevaluasi pengelolaan data dan informasi serta pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis (15/10/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, yang mengoordinasikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP Datin), bersama jajaran staf PP Datin Bawaslu NTT. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan memastikan pengelolaan informasi di lingkungan Bawaslu Kota Kupang berjalan sesuai dengan prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam pertemuan tersebut, Melpi menekankan pentingnya pengisian setiap indikator SAQ secara cermat, dengan melampirkan dokumen pendukung yang telah diverifikasi serta tautan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Setiap data dan informasi yang disajikan harus dipastikan kebenaran, kelengkapan, dan kesesuaiannya dengan dokumen pendukung. Informasi yang diisi dalam SAQ harus selaras dengan dokumen yang diunggah dan informasi yang dipublikasikan,” tegas Melpi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Data dan Informasi, menyampaikan sejumlah kendala teknis dalam pengisian SAQ. Kendala tersebut terutama berkaitan dengan indikator yang memuat informasi di luar kewenangan langsung Bawaslu, seperti kebencanaan, disabilitas, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Melpi menjelaskan bahwa informasi mengenai indikator yang menjadi kewenangan lintas instansi dapat dilengkapi dengan tautan menuju situs resmi lembaga terkait. Dengan demikian, informasi yang disajikan tetap relevan, dapat ditelusuri, dan memiliki sumber yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mengevaluasi pengisian SAQ, Bawaslu NTT juga mengingatkan seluruh divisi di Bawaslu Kota Kupang agar menyerahkan dokumen pendukung dalam bentuk digital (soft copy) yang telah divalidasi dan dinyatakan final sebelum disampaikan kepada pengelola informasi publik.

Dokumen yang menjadi perhatian meliputi perjanjian kerja sama, laporan kegiatan, dokumentasi, berita, serta tautan publikasi. Setiap divisi bertanggung jawab memastikan keakuratan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan, sedangkan pengelola informasi publik bertugas menata dokumen agar tersusun secara sistematis dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Dokumen yang diserahkan harus sudah final dan layak dipublikasikan. Pastikan setiap kegiatan yang telah diberitakan memiliki dokumen pendukung dan tautan publikasi yang sesuai agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Melalui kunjungan kerja ini, Bawaslu NTT berharap Bawaslu Kota Kupang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data dan informasi, memperkuat pemenuhan indikator SAQ, serta mengoptimalkan pemanfaatan situs web dan media sosial resmi sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akurat, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan informasi yang baik diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu.

Penulis : Agustinus Daga 

Foto : Humas Bawaslu NTT