Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Hoaks dengan Informasi Resmi, Melpi Marpaung Tekankan Peran Penting PPID

Melpi Marpaung: Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Tangkal Hoaks

Melpi Marpaung: Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Tangkal Hoaks

KUPANG – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menangkal penyebaran informasi keliru atau hoaks. Karena itu, badan publik perlu memastikan informasi resmi tersedia, mudah diakses, dan disampaikan melalui saluran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung, saat menjadi narasumber secara daring melalui Zoom dalam Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU ini bertujuan meningkatkan pemahaman staf dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik.

Dalam pemaparannya, Melpi menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, bukan sekadar tindakan ketika ada masyarakat yang mengajukan permohonan. Informasi yang wajib diumumkan perlu disediakan secara proaktif agar masyarakat dapat memperoleh informasi resmi tanpa harus selalu melalui proses permohonan formal.

Digitalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi. Informasi resmi yang mudah ditemukan dan klarifikasi yang diberikan secara tepat waktu dapat membantu masyarakat memeriksa kebenaran informasi yang beredar. Dengan demikian, PPID tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga berperan sebagai salah satu pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya.

Melpi turut mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pelayanan. Petugas PPID perlu memantau saluran komunikasi, termasuk email dan WhatsApp, mencatat setiap permohonan, menelusuri dokumen yang dibutuhkan, serta memastikan permohonan diproses sesuai ketentuan. Setiap dokumen dan proses pelayanan juga harus diarsipkan dengan baik agar dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi. Informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat, dan tanda tangan perlu disamarkan sebelum dokumen diberikan apabila memuat data yang wajib dilindungi. Sementara itu, informasi yang dikecualikan harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena pertimbangan subjektif petugas.

Dalam rapat tersebut, penguatan sumber daya manusia dan dokumentasi menjadi perhatian penting. Pelayanan informasi yang baik tidak cukup hanya didukung regulasi, tetapi juga membutuhkan petugas yang memahami prosedur, standar pelayanan yang jelas, serta sistem penyimpanan dokumen yang tertib. Bawaslu juga perlu memastikan pelayanan berlangsung secara gratis, inklusif, cepat, akurat, dan terukur, dengan akses fisik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU didorong untuk memperkuat standar pelayanan dan menyusun prosedur operasional standar (SOP) komunikasi PPID. Pembaruan struktur tim PPID juga perlu ditetapkan dan dipublikasikan melalui website PPID, disertai evaluasi berkala terhadap alur pelayanan serta kelengkapan dokumentasi.

Melalui kegiatan ini, pengelola PPID diharapkan semakin memahami bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal menyediakan dokumen, melainkan memastikan masyarakat dapat menemukan, memahami, dan mengakses informasi sesuai haknya. Masyarakat pun dapat memanfaatkan website PPID sebagai salah satu sumber informasi resmi sebelum mengajukan permohonan. Dengan pengelolaan informasi yang tertib dan pelayanan yang responsif, Bawaslu turut membangun ruang informasi publik yang lebih transparan dan membantu masyarakat menyikapi informasi secara kritis.

Penulis : Abad Umar 

Foto : Humas Bawaslu NTT